Sebanyak 30 Orang Ditangkap Terkait Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

Para pelaku menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta.

Selasa, 26 April 2022 | 11:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 30 tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 sampai 30 Oktober 2021 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Kata Gatot, kepolisian sedang mencari keterlibatan pihak pusat terkait kecurangan tersebut.

BERITA TERKAIT:
Berperan Kendalikan Lab Narkoba di Bali, Dua WNA Ukraina Diburu Polisi
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Ngesrep Barat Semarang
Polisi Besok Panggil Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Pagi Ini
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

"Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran  soal,” tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Gatot menuturkan, kecurangan terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.

"Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil," teragnya.

Para pelaku, kata dia, menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta. Nantinya, Calon ASN cukup duduk sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.

"Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT," jelas Gatot.

Dalam hal ini, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.

"Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit," tukasnya.

***

tags: #bareskrim #kecurangan #cpns #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI