Cuti Lebaran Nekad Bawa Mobdin dan Bolos Kerja, ASN Batang Bakal Disanksi Bersihkan Komplek Pemda

Bupati Batang Wihaji mempertegas aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil di bawah jajarannya selama cuti bersama libur lebaran, dilarang menggunakan fasilitas negara.

Kamis, 28 April 2022 | 17:53 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASKATACOM, Batang- Menanggapi surat edaran Kementerian PANRB Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ancam para pejabat dan ASN yang nekad bawa Mobil Dinas untuk kepentingan mudik atau diluar kedinasan selama cuti Lebaran, dengan sanksi moral bersih-bersih komplek Setda Kantor Bupati. 

Tidak hanya itu, para pegawai yang digaji APBN yang masih tidak disiplin atau bolos kerja bakal masuk daftar evaluasi jabatan.

BERITA TERKAIT:
Penukaran Uang Saat Lebaran Capai Rp123 Triliun, Daerah Mana Paling Besar? 
Berikut Cara Paling Ampuh Biar Performa Kencang Lagi Setelah Libur Lebaran ala POCO
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi BBM Selama Lebaran Aman dan Lancar
Sambut Lebaran Ketupat, Ratusan Warga Sruni Boyolali Gelar Bakdan Sapi
Masjid Agung Demak Diserbu Pengunjung Saat Libur Lebaran

Seperti diketahui pemerintah pusat telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau kepentingan mudik. 

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menteri PANRB No: 13/2022 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bupati Batang Wihaji mempertegas aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil di bawah jajarannya selama cuti bersama libur Lebaran, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam hal ini mobil dinas untuk mudik atau kepentingan diluar kedinasan. Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut siap-siap saja bakal menerima ganjaranya, termasuk yang nekad bolos kerja.

“Mulai besok kendaraan dinas milik Pemda segera dikandangkan di kantornya masing-masing dan jangan bolos kerja, selalu menjaga protokol kesehatan selama mudik Lebaran, silahkan libur tapi jangan menggunakan mobil dinas,” kata Wihaji.

Senada dengan Bupati Batang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Supardi menegaskan sesuai regulasi yang ada, manakala terdapat pejabat ASN tetap nekad menggunakan mobil dinas selama cuti bersama libur Lebaran, ya siap-siap saja bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaranya. Sejumlah sanksi juga sudah dipersiapkan, bagi mereka yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

“Sanksi pelanggar mulai dari surat peringatan 1,2 dan 3 untuk evaluasi kinerja dan jabatan kedepan, juga akan mendapatkan sanksi moral bagi PNS yang tetap bawa mobil dinas dan bolos kerja setelah cuti Lebaran dengan membersihkan komplek Setda Kantor Bupati,” jelasnya.
 

***

tags: #lebaran #bupati batang #wihaji #pemkab batang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI