Bermodus Tawari Korban Kerja Jadi TKI, Seorang Wanita di Cilacap Gelapkan Uang Rp 125 Juta 

Korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke Negara tujuan yaitu korea.

Senin, 06 Juni 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cilacap – Polres Cilacap membekuk seorang wanita berinisial T (52) warga asal Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. T ditangkap setelah menipu korbannya ratusan juta untuk dijanjikan bekerja di luar negeri

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menuturkan pelaku beraksi menipu korbannya yang berinisial BH (27) warga asal desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pelaku menjanjikan korban bekerja di luar negeri.

BERITA TERKAIT:
Kades di Grobogan Jadi Tukang Tipu dengan Iming-iming Jadi ASN, Korban Rugi Rp190 Juta
Usut Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Polrestro Jakbar Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka
Polisi Buru Penipu Modus Jadi Ustadz di Jaksel, Pelaku Ngaku Bisa Baca Masa Depan
Tipu Pedagang Modus Tukar Uang, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
Musim Pendaftaran Kuliah, Hati-hati Penipuan Berkedok Beasiswa 

“Kejadian tersebut bermula pada 10 Juli 2019 di Kantor PT JASDAF  PUTRA SAMUDRA yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku  berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp. 125.000.000.

Setelah pembayaran lunas, korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke Negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan, korban tidak berangkat juga. Lalu dipindah tujuan ke Negara Australia. 

“Namun kenyataannya hingga saat ini Korban belum berangkat juga. Selain itu teman korban yang berinisial AM dan AKR juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak diberangkatkan,” jelasnya.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Polres Cilacap menangkap tersangka T. 

“Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan,” ungkap dia.

Dari penangkapan tersangka T, polisi turut menyita barang bukti pendukung. Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

***

tags: #penipuan #kerja #luar negeri #pt jasdaf  putra samudra

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI