300 Warga Batang Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Keadilan Harga Lahan Terdampak PLTU

Dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat tak ada ruang musyawarah.

Kamis, 30 Juni 2022 | 20:55 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang – 300 warga eks pemilik lahan terdampak PLTU Batang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng, pada Kamis (30/6). Mereka menuntut penyetaraan harga tanah terdampak PLTU kepada Bhimasema Power Indonesia (PT BPI).

300 warga ini merupakan warga desa Ujungnegoro, desa Karanggeneng Kecamatan Kandeman dan warga desa Ponowareng Kecamatan Tulis. 

BERITA TERKAIT:
300 Warga Batang Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Keadilan Harga Lahan Terdampak PLTU
Irjen Luthfi Tegaskan Polda Jateng Dukung Penuh Pembangunan PSN di Batang
Warga Terdampak Tentang PLTU Batang yang Ancam Kehidupan dan Penghidupan 

Koordinator Aksi Darsani SH mengatakan para warga sebenarnya tetap mendukung operasional PLTU Batang. Ini merupakan komitmen warga untuk mendukung program pemerintah, menjamin pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

“Namun Sejarah mencatat bahwa awal-awal kehadiran PLTU Batang pada tahun 2012, yang diusung oleh PT Bhimasena Power Indonesia dengan konsorsium PT Adaro Power, J-Power dan Itochu, telah menciptakan berbagai permasalahan sosial yang dialami masyarakat desa. Pendekatan sosial yang diabaikan oleh PT BPI, menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat, antara kelompok yang pro dengan kelompok yang kontra (menolak) kehadiran PLTU Batang,” kata Darsani.

Kerukunan dan keharmonisan hubungan sosial masyarakat, seketika hilang dalam kehidupan masyarakat di desa Ujungnegoro, desa Karanggeneng dan desa Ponowareng. Kondisi ini harus dialami masyarakat dalam waktu lebih dari satu tahun.

Dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat, tidak ada ruang untuk musyawarah dan mufakat yang disediakan oleh PT BPI. Yang ada, kata dia, yakni Intimidasi dan paksaan kepada warga pemilik lahan. Kelakuan ini selalu dijalankan oleh PT BPI secara door to door, siang malam tak kenal waktu istirahat. 

“Penetapan harga beli lahan hanya PT. BPI yang mempunyai hak, warga pemilik lahan tidak diberi kesempatan untuk menawarkan harga beli lahan milik mereka kepada PT.BPI.  Kondisi ini memberi kesan bahwa PT BPI lah pemilik lahannya, bukan warga. Taka da musyawarah dan mufakat antara PT BPI dan warga,” jelasnya.

Dalam hal penetapan harga beli lahan milik masyarakat, PT BPI secara sepihak menetapkan harga sebesar Rp 100 ribu/m2. Penetapan harga beli lahan tersebut, disosialisasikan secara terbuka oleh PT BPI kepada warga pemilik lahan.

“Tarif itu ditetap secara final dan sepihak dari PT BPI. Tak ada peluang tawar menawar. PT BPI saat itu juga menegaskan harga itu tak mengalami perunahan sampai seluruh lahan yang dibutuhkan terpenuhi,” terang dia.

Tapi keadilan tinggal mimpi. Secara diam-diam PT BPI menggunakan jasa pihak perantara yang berpengaruh. PT BPI mengabaikan janji dan komitmennya kepada warga pemilik lahan yang telah dibeli dengan harga Rp100 ribu/m2. Sebagian lahan dibeli dengan harga Rp. 400 ribu/m2, dan kepada para pemiliknya diwanti-wanti untuk merahasiakan transaksi dengan harga beli yang empat kali lebih besar dari janji dan komitmen PT BPI pada saat kegiatan sosialisai. 

“Penuh rekayasa dan manipulatif yang dilakukan oleh PT BPI dalam transaksi harga beli sebesar Rp. 400 ribu/m2. Dulu kami tidak memiliki bukti dan saksi. Saat ini kami mempunyal bukti dan saksi yang kuat secara hukum, untuk memperjuangkan keadilan. Tuntutan kesetaraan harga beli lahan yang kami ajukan kepada PT. BPI,” ungkapnya.

Ia menegaskan, yang dituntunya bukanlah materi, tetapi keadilan. Ia berharap DPRD dan Gubernur Jateng mendengar hal ini.

“Kami berharap beliau beliau bisa menampung aspirasi kami, karena merekalah wakil rakyat,” tandas dia.

***

tags: # pltu batang #dprd jateng #demo #lahan #pasokan listrik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI