Hingga 17 Agustus, Penerimaan Pajak Jateng I Capai Rp20 Triliun

Kanwil DJP Jateng I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan.

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:41 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp20,14 triliun. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mahartono mengatakan Angka ini mencapai 69,24% dari target tahun 2022 yang ditetapkan yakni Rp29,10 triliun.

BERITA TERKAIT:
Penerimaa Pajak Capai Rp1.109 Triliun, Tumbuh 7,8 Persen Dibanding Tahun Lalu
Hingga 17 Agustus, Penerimaan Pajak Jateng I Capai Rp20 Triliun
Penerimaan pajak 2021 lampaui target, Wakil Ketua MPR: Momentum mengurangi utang
Sampai November 2021, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Positif Dua Persen Dibanding 2020

“Capaian tersebut tumbuh 11,32% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun,” kata Mahartono, di Semarang, Senin (22/8/2022).

Ia menuturkan Kanwil DJP Jateng I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91%. 

“Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2%, perdagangan 16,06% serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33%,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%. 

“Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng I,” terang dia.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jateng I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

***

tags: #penerimaan pajak #direktorat jenderal pajak #hubungan masyarakat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI