Bawaslu Respon Anies Sebar Tabloid di Masjid Malang: Jangan Politik Praktis, Kampanye Tak Boleh di Tempat Ibadah
"Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (29/9).
Jumat, 30 September 2022 | 07:51 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Bawaslu mengingatkan kepada seluruh partai politik, bakal calon peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis dengan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai mengumumkan penolakan tindak lanjut laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur.
BERITA TERKAIT:
PDIP Pertimbangkan Anies Maju di Pilgub DKI 2024
Anies Ingin Rehat Usai Rangkaian Pilpres 2024
Ditanya Kemungkinan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Anies
Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Ini adalah Proses Bernegara
Pascapengumuman KPU, Tim Hukum AMIN Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK
"Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis (29/9).
Dia juga mengingatkan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk Pemilu 2024. Bagja menyebut semua pihak harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye pemilu," ucapnya.
Dia menyampaikan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak boleh melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
"Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Setiap orang, kata Bagja, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
"Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar dia.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi sebelumnya melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas.
"Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9).
tags: #anies baswedan #bawaslu #politik praktis #tabloid #partai politik
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024