Terima Denda dari Eks Bupati Muara Enim, KPK Setor Rp900 Juta ke Kas Negara

Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara.

Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Negara terima uang setoran Rp900 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Eks Bupati Muara Enim itu merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke Kas Negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

BERITA TERKAIT:
Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi
KPK Buka Peluang Panggil Oknum Auditor BPK terkait Dugaan Permintaan Uang Rp12 Miliar untuk Status WTP
Petinggi PT Taspen Diperiksa KPK terkait Pengelolaan Dana Investasi Rp1 Triliun
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Nilai TPPU Eko Darmanto Diperkirakan Mencapai Rp20 Miliar

Dijelaskan Ali Fikri, pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar.

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.

Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

***

tags: #komisi pemberantasan korupsi #kpk #ahmad yani #kas negara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI