Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Pria Ini Diringkus Polisi

Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.

Rabu, 09 November 2022 | 06:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial NDT (31) diamankan polisi pada Senin (7/11/2022). Pria itu ditangkap lantaran tega membunuh mantan kekasih inisial ANS (26).

Aksi pembunuhan itu bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok saat pertemuan secara langsung setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun putus.

BERITA TERKAIT:
Kesal Disudutkan Warganet, Mantan Kekasih Mahasiswi UNNES yang Bunuh Diri di Mal Paragon Klarifikasi: Itu Semua Salah
Hubungan Asmara Tak Direstui Orangtua, Pria Ini Aniaya Mantan Kekasih dan Adiknya 
Viral Video Lawas Aura Kasih Nyinyiri Nagita Slavina, Sampai Singgung Fisik
Selama Kabur dengan Mantan Kekasih, Pengantin di Bogor Ternyata Pergi ke Bandung hingga Medan 
Nissa Asyifa Ternyata Pernah Peringatkan Tiara Andini Soal Alshad Ahmad, Begini Isi Pesannya

Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala menerangkan, korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan. Kemudian, korban diantar pulang pelaku.

“Namun di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok,” tuturnya, Selasa (8/11/2022).

Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka NDT mengakui membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban dan tidak lagi melanjutkan hubungan asmara mereka.

Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.

Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.

Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.

??????Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.

Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.

Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

***

tags: #mantan kekasih # kelapa gading #membunuh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI