Ustadz Magang Penganiaya Santri di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek

Rabu, 25 Januari 2023 | 23:32 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Trenggalek- Kasus penganiayaan yang dilakukan olehoknum ustadz magang terhadap dua orang santri di salah satu pondok pesantren Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memasuki babak baru.

Oknum ustadz magang itu berinisial MDP (17), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek. MDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa kekerasan itu. 

BERITA TERKAIT:
BPBD Jatim Lanjutkan Pembentukan Destana Wilayah Terdampak Lahar Dingin Semeru
1.182 Rekening Diblokir karena Nunggak Pajak
Banjir Lumpuhkan Jalan Kraton Pasuruan Jawa Timur
Presiden Jokowi Resmikan 33 Ruas Jalan di Jatim Senilai Rp925 MiliarĀ 
10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng Jaringan Jamaah Islamiyah

MDP telah menganiaya dua orang santri, berinisial GD (14) dan LM (15).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/1/2023).

Agus mengaku pihaknya telah melakukan gelar perkara. "Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Polisi dalam kasus itu berhasil menemukan dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh MDP. Pelaku, menurut Agus juga sudah mengakui semua perbuatannya. 

Meski begitu, Agus mengatakan untuk proses hukum, pihaknya sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Dari keterangan pihak pesantren, sambung Agus Salim, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.

Kasus itu, ujar Agus Salim, bermula saat ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional saat menghadapi kedua santri yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya terkesan membandel dan berani melawan perintah ustadz magang. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," bebernya.

Pihak kepolisian berdasarkan keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka

"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," imbuhnya.

Akibat perbuatan MDP kini ia jadi tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

***

tags: #jawa timur #penganiayaan #pondok pesantren #trenggalek

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI