Hakim harus Hati-hati Jatuhkan Vonis, Pengamat: Ferdy Sambo Kaya, Hukum Bisa Dibeli 

"Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," tegas dia.

Senin, 13 Februari 2023 | 13:38 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengamat ASA Indonesia Institute yang juga ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengingatkan majelis Hakim berhati-hati dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya bila dijatuhi hukuman ringan maka akan jadi bumerang di kemudian hari. 

Pasalnya, Sambo diklaim memiliki harta segudang. Oleh karena itu, ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri itu bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.

BERITA TERKAIT:
Pernyataan Mahfud MD Tanggapi Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas 
Ramai Advokat Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba 
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan 
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ini Alasannya
Tanggapan Jokowi Soal MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

"Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang morat-marit seperti sekarang, terpidana yang punya kekuatan finansial dapat membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara," ujar Reza pada Minggu (12/2/2023). 

Oleh karena itu, Reza menyarankan kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan Sambo hukuman semaksimal mungkin. Jika perlu, Sambo bisa dihukum mati agar tidak berkutik. "Di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis Hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman," kata Reza. 

"hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," tegas dia.

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo turut menjalani sidang vonis di waktu yang bersamaan. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam dua kasus oleh jaksa penuntut umum. 

Sementara itu, Putri dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. Jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan kurungan penjara selama delapan tahun.

***

tags: #ferdy sambo #vonis #hukuman #hakim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI