Kemendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Riau – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang bekas impor ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri turut mengawal pemusnahan barang impor ilegal tersebut.
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan meminta agar upaya penindakan dan pemusnahan baju bekas impor ini perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak semakin merasakan dampak negatifnya.
BERITA TERKAIT:
Kebakaran Landa Tiga Lapak Barang Bekas di Cakung, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta
Kreatif Banget! Siswa MTs di Banjarnegara Sulap Barang Bekas Jadi Robot Canggih Pembasmi Nyamuk
Sebuah Lapak Barang Bekas Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kemendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Rombeng, Preloved, dan Thrift
"Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara," ungkap Novel dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan barang bekas impor yang dimusnahkan tersebut melanggar hukum. Karena itu, dia menilai perlu dilakukan penegakan hukum.
Apabila tidak dilakukan penegakan, lanjut Novel, berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Dia memastikan pihakanya akan mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Mendag Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," sambungnya.
Novel menambahkan, barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, kata Novel, penyakit dari barang bekas impor itu bisa bahaya untuk masyarakat.
"Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," tuturnya.
***tags: #barang bekas #ilegal #dimusnahkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi
26 April 2024
Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi
26 April 2024
Kalah dari Jepang U-23, Tuan Rumah Qatar U-23 Tersingkir
26 April 2024
Arema Vs PSM Makassar: Singo Medan Menang 3-2
26 April 2024
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Remaja Putri di Hotel Jaksel
26 April 2024
Hadiri Halal Bihalal, Pj Bupati Jepara Apresiasi Peran Ulama
26 April 2024
Tumpah Ruah Nobar Timnas U-23 di Balaikota Semarang, Final Berlanjut di Simpang Lima
26 April 2024
Sekda Jateng: Perempuan Harus Melek Teknologi Digital
26 April 2024
Sumarno Apresiasi Proyek Percontohan Sedimentasi Laut di Pantai Moro Demak
26 April 2024