Kemendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:43 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Riau – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang bekas impor ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri turut mengawal pemusnahan barang impor ilegal tersebut.
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan meminta agar upaya penindakan dan pemusnahan baju bekas impor ini perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak semakin merasakan dampak negatifnya.
BERITA TERKAIT:
Kemendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Rombeng, Preloved, dan Thrift
Menengok Pasar Klithikan Notoharjo Solo, Surganya Barang Bekas
"Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara," ungkap Novel dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan barang bekas impor yang dimusnahkan tersebut melanggar hukum. Karena itu, dia menilai perlu dilakukan penegakan hukum.
Apabila tidak dilakukan penegakan, lanjut Novel, berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Dia memastikan pihakanya akan mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Mendag Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," sambungnya.
Novel menambahkan, barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, kata Novel, penyakit dari barang bekas impor itu bisa bahaya untuk masyarakat.
"Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," tuturnya.
***tags: #barang bekas #ilegal #dimusnahkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi karena Diajak Check In agar Utang Rp25 Juta Lunas
24 Maret 2023

Harga Cabai Rawit di Pemalang Makin Pedas, Tembus Rp80.000 per Kilo
24 Maret 2023

Pemkab Jepara Taati Larangan Buka Puasa di Kalangan Pejabat dan ASN
24 Maret 2023

PSSI Rilis Lagu Resmi Piala Dunia U-20, Ini Judul Lagu, Pencipta, dan Penyanyinya
24 Maret 2023

Walikota Semarang Perintahkan Satpol PP Cegah Pembagian Takjil di Jalan Raya
24 Maret 2023

Nikahan Saudara Kembar Tiga di Demak, Mirip Karnaval
24 Maret 2023

Viral Detik-detik Wanita Melahirkan di KRL Commuter Line Stasiun Duri
24 Maret 2023

Warga Perlu Tahu! Walikota Semarang Sediakan Empat Titik Berbagi Takjil Buka Puasa
24 Maret 2023

Di-bully Habis-habisan oleh Warganet, Lina Mukherjee: Makan Babi Juga Duit Aku
24 Maret 2023