6.746 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, Diantaranya 78 Koruptor dan 20 Teroris

Narapidana dengan kasus umum sebanyak 4.6555 orang.

Sabtu, 22 April 2023 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan potongan masa tahanan kepada 6.746 Napi di Rutan dan Lapas yang ada di Jawa Tengah. 

Dari jumlah tersebut, terdapat puluhan napi koruptor dan napi teroris. 

BERITA TERKAIT:
Wabup Wurja Sidak ke Sejumlah Layanan Publik di Lingkungan Pemkab Brebes
Selama Libur Lebaran, Ekspor Perikanan Indonesia Capai Rp1 Triliun
Gelar Halal Bihlala, Bupati Sragen Minta ASN Kembali Jadi Pelayan Masyarakat
Mensos akan Sanksi Pegawai yang Bolos usai Lebaran
Korlantas Polri Resmi Hentikan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2025

"Dari jumlah itu ada, 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, saat dikonfirmasi, Jumat (21/4) malam. 

Setelahnya ada 1988 orang dengan kasus narkotika, tiga orang kasus Money Laundering, Illegal Logging satu orang, dan satu orang kasus Illegal Trafficking. 

Sementara, napi dengan kasus pidana umum mencapai 4.655 orang. 

"6690 orang penerima remisi, merupakan napi Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman," bebernya. 

Total, kata dia, napi di Jateng yang mendapat remisi sebanyak 6.746 orang. Besaran remisi beragam. 

"Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," tandas dia.

***

tags: #lebaran #narapidana #remisi #terorisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI