6.746 Napi di Jateng Terima Remisi Lebaran, Diantaranya 78 Koruptor dan 20 Teroris

Narapidana dengan kasus umum sebanyak 4.6555 orang.

Sabtu, 22 April 2023 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan potongan masa tahanan kepada 6.746 Napi di Rutan dan Lapas yang ada di Jawa Tengah. 

Dari jumlah tersebut, terdapat puluhan napi koruptor dan napi teroris. 

BERITA TERKAIT:
Penukaran Uang Saat Lebaran Capai Rp123 Triliun, Daerah Mana Paling Besar? 
Berikut Cara Paling Ampuh Biar Performa Kencang Lagi Setelah Libur Lebaran ala POCO
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi BBM Selama Lebaran Aman dan Lancar
Sambut Lebaran Ketupat, Ratusan Warga Sruni Boyolali Gelar Bakdan Sapi
Masjid Agung Demak Diserbu Pengunjung Saat Libur Lebaran

"Dari jumlah itu ada, 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, saat dikonfirmasi, Jumat (21/4) malam. 

Setelahnya ada 1988 orang dengan kasus narkotika, tiga orang kasus Money Laundering, Illegal Logging satu orang, dan satu orang kasus Illegal Trafficking. 

Sementara, napi dengan kasus pidana umum mencapai 4.655 orang. 

"6690 orang penerima remisi, merupakan napi Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman," bebernya. 

Total, kata dia, napi di Jateng yang mendapat remisi sebanyak 6.746 orang. Besaran remisi beragam. 

"Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," tandas dia.

***

tags: #lebaran #narapidana #remisi #terorisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI