Viral Mobil Dinas Pemkab Blora Diganti Plat lalu Dipakai Jemput Pemandu Karaoke 

"Saudara KN telah mengakui, bahwa kemarin itu kendaraan itu diambil tanpa sepengetahuan dari kami, termasuk pengurus kendaraan," ujar Sujianto

Jumat, 26 Mei 2023 | 18:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Media sosial dibuat ramai dengan kabar kendaraan dinas milik Pemkab Blora yang diganti plat hitam lalu dipakai untuk menjemput pemandu karaoke. Hal ini bermula dari unggahan di akun TikTok @berita_viral. 

Dalam narasi di media sosial TikTok yang beredar luas, kendaraan berpelat nomor K 9505 AE itu disebut sebagai mobil operasional rumah tangga Bupati Blora, Arief Rohman. Mobil tersebut bahkan digunakan untuk menjemput pemandu karaoke atau LC (lady companion). 

BERITA TERKAIT:
Polisi Duga Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Kecelakaan Mobil Dinas Polri dan Elf di Tol MBZ
Hore! Kadinas di Kudus Ketiban Rezeki, Mobil Dinas di Akhir Tahun  
Viral Mobil Dinas Pemkab Blora Diganti Plat lalu Dipakai Jemput Pemandu Karaoke 
Viral Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Tolak Bayar Tol, Polrestro Depok Lakukan Penyelidikan
Nekat Curi Mobil Dinas Pemprov DKI, Satu Pelaku Diringkus Polisi, Pelaku Lainnya Buron

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Jawa Tengah, Sujianto membenarkan peristiwa yang menyita perhatian warganet tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil berpelat merah tersebut memang sengaja diganti warna hitam. Namun dia membantah jika mobil tersebut untuk operasional rumah tangga bupati Blora.

Sedangkan pria berinisial KN yang menggunakan mobil tersebut bukan ajudan bupati Blora Arief Rohman. Melainkan petugas staf bagian umum yang ditugaskan di rumah dinas bupati. Mobil tersebut juga tidak digunakan untuk antar jemput pemandu karaoke.

"Saudara KN telah mengakui, bahwa kemarin itu kendaraan itu diambil tanpa sepengetahuan dari kami, termasuk pengurus kendaraan," ujar Sujianto, Salam keterangan pers yang dikutip dari akun Instagram liputan6.sctv.

Menurut Sujianto, kendaraan tersebut digunakan untuk menjemput pacar KN yang bekerja sebagai penyanyi atau biduan dangdut dari kampung ke kampung. Dia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan mobil operasional bupati.

"Bahwa kendaraan K 9505 AE itu bukan kendaraan jabatan bupati ataupun operasional rumah dinas. Tapi kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional Setda," tegasnya.

Sujianto mengaku telah memberikan sanksi kepada KN yang merupakan pegawai honorer itu. Sanksi berupa teguran diberikan untuk yang pertama sekaligus terakhir.

Pihaknya akan memutus kontrak atau memberhentikan yang bersangkutan jika terbukti mengulangi kesalahannya. 

***

tags: #mobil dinas #blora #pemandu karaoke #bupati blora arief rohman

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI