Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Jebakan Tikus di Grobogan Telan Korban Jiwa, Polda Jateng Ingatkan Warga Peruntukan Lisrik

Masyarakat terutama pemilik lahan persawahan untuk tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang laki-laki ditemukan tewas di area persawahan Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Polisi menduga korban tewas karena tersengat aliran listrik yang dipasang oleh pemilik lahan sawah untuk jebakan tikus.

Korban bernama Ilham Bayu Sugara (20), pemuda asal Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Korban ditemukan warga tergeletak di lahan sawah milik Subandi (61), warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu (3/6/2023) pagi.

BERITA TERKAIT:
Dukung Petani, Pemkab Rembang Siapkan Listrik di Sawah
33 Dusun Terpencil Kini di Sulsel Teraliri Listrik 
Stok BBM, Bahan Pokok, dan Listrik Saat Nataru Dipastikan Aman
Pertamina Terus Kembangkan Energi Panas Bumi
Pendapatan Bersih PLN Indonesia Power Lebihi Target yang Ditetapkan Korporasi

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, polisi kemudian menetapkan pemilik lahan sawah sebagai tersangka. Hal ini disebabkan kelalaiannya dalam pemasangan listrik untuk jebakan tikus di lahan sawahnya yang mengakibatkan korban meninggal.

Atas kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy turut berbela sungkawa atas meninggalnya korban. Dirinya prihatin atas terulangnya kembali kejadian jebakan tikus yang mengakibatkan korban meninggal.

Dia kembali mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik lahan persawahan untuk tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus.

"Hal itu sangat membahayakan dan berpotensi mencelakai orang lain. Agar masyarakat bijak dan menggunakan listrik sebagai peruntukkannya, misal untuk pompa air mengaliri sawah. Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan nyawa manusia,” kata Iqbal, di Semarang, Jumat (9/6). 

Terkait informasi dari keluarga Subandi yang tidak terima atas penetapan status pemilik sawah sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. 

Terkait informasi bahwa korban sebelumnya mengalami keributan saat gelaran acara wayang kulit di desa setempat pada Kamis (1/6/2023) malam, ia menyampaikan hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Polres Grobogan.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas diantaranya hasil olah TKP, identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.

***

tags: #listrik #kabupaten grobogan #jebakan tikus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI