Temui Pelajar Indonesia di Inggris, Menkumham RI Ceritakan soal Isu Keimigrasian hingga Kewarganegaraan

Para pelajar diminta untuk manfaatkan kesempatan belajar.

Kamis, 27 Juli 2023 | 22:59 WIB - Internasional
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly melaksanakan kunjungan kerja ke Oxford University, di Negara Inggris. 

Dalam lawatannta, ia menyempatkan diri bertemu dengan 100 mahasiswa dari beragam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford, serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.

BERITA TERKAIT:
Temui Pelajar Indonesia di Inggris, Menkumham RI Ceritakan soal Isu Keimigrasian hingga Kewarganegaraan
Metode Geoframe untuk Area Tanah Berkontur dan Manfaatnya bagi Perumahan

Yasonna mendiskusikan berbagai isu khususnya yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM seperti keimigrasian dan kewarganegaraan.

"Dalam isu keimigrasian, saat ini pemerintah Indonesia memberikan fasilitas keimigrasian bagi diaspora dan repatriasi ex Warga Negara Indonesia melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK)," kata Yasonna, dalam keterangan tertulis resmi Kemenkumham RI, Kamis (27/7). 

Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua sebagai upaya untuk menarik tenaga profesional dan pebisnis untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kebijakan terbaru adalah Visa Rumah Kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujarnya. 

Untuk ex Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (MAHID), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Melalui kebijakan ini, Kemenkumham dapat memberikan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi ex. MAHID yang ingin kembali ke Indonesia.

Mengenai isu kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda. Dia menuturkan presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. 

“Dengan PP ini, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara Ius Soli, dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden paling lambat 2 tahun setelah PP disahkan, yaitu 31 Mei 2024 nanti,” jelas Yasonna.

Yasonna berpesan agar para pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan akademik, maupun interaksi dengan lingkungan sekitar. Hal itu akan menjadi bekal untuk masa depan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia pada saat kembali ke Indonesia.

***

tags: #ppi #menteri hukum dan ham #yassona h laoly #perkumpulan pelajar indonesia #warga negara indonesia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI