Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi.

Kamis, 14 September 2023 | 10:17 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan berbagai penyitaan.

BERITA TERKAIT:
Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Tetap Berjalan
Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Nekat Jadi Jaksa Gadungan, Pria Ini Diamankan Tim PAM SDO
Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Jokowi Sebut Ada Oknum di Kejaksaan yang Permainkan Hukum

"Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Layang Cikampek periode 2016-2020 berinisial DD.

"(Penyidik) telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup, dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Kuntadi, berinisial YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

***

tags: #kejaksaan agung #kejagung #korupsi #jalan tol #jakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI