Dalami Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi SYL, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Parpol

Johanis masih belum mau berspekulasi apakah ada aliran dana untuk kepentingan biaya politik. 

Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Saat ini, Tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran ke Partai NasDem. 

BERITA TERKAIT:
Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi
KPK Buka Peluang Panggil Oknum Auditor BPK terkait Dugaan Permintaan Uang Rp12 Miliar untuk Status WTP
Petinggi PT Taspen Diperiksa KPK terkait Pengelolaan Dana Investasi Rp1 Triliun
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Nilai TPPU Eko Darmanto Diperkirakan Mencapai Rp20 Miliar

"Apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (12/10/2023).

Menurut Johanis, uang yang diduga dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar.

Namun demikian, dirinya masih belum mau berspekulasi apakah ada aliran dana untuk kepentingan biaya politik. 

"Jadi kalau terkait dengan biaya politik, kami tidak ikut masuk sampai ke dalam itu. Bukan urusan kami itu," tandasnya.

***

tags: #komisi pemberantasan korupsi #syahrul yasin limpo #aliran dana #parpol

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI