PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Jurnatan yang Berdiri Diatas Lahan KAI

PT KAI pun memenangkan gugatan ini sehingga pemilik ruko harus angkat kaki.

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:11 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi 40 bangunan ruko, di Jalan Agus Salim, Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (18/10/2023).

eksekusi ini tindaklanjut dari permohonan PT KAI sebagai pemilik lahan seluas 3.060 meter persegi. Sebelumnya, PT KAI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan. PT KAI pun memenangkan gugatan ini sehingga pemilik ruko harus angkat kaki.

BERITA TERKAIT:
PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Jurnatan yang Berdiri Diatas Lahan KAI
Pengusaha Semarang Duga Ada Pihak Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah
Tak Hadiri Sidang Gugatan, BPKP Jateng Dinilai Tidak Hormati Pengadilan
Eksekusi Aset Polri di Erlangga Semarang, Beberapa Rumah dalam Kondisi Rusak
Agus Khanif Kesal Gugatannya Permohonan Gugatan Kepailitan Ditolak PN Semarang 

eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang. Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang  tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.

PT KAI memiliki lahan seluas lebih kurang 3.036 m2 di Ex Emplasemen Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada tahun 2008 Para Penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI. Para Penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.

Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

“Pengembalian Aset KAI berupa ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud  menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI,” tandas dia.

***

tags: #pn semarang #ruko #eksekusi #pt kai #gugatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI