KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Libur Nataru

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

Kamis, 09 November 2023 | 21:36 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - PT KAI membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 - 7 Januari 2024. tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

BERITA TERKAIT:
KAI Daop 4 Semarang Berikan Tarif Khusus untuk KA dan Relasi Tertentu
Tidak Miliki Tiket, Ratusan Pendaki Rinjani Diminta Turun
Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay Divonis Tiga Tahun Penjara
Parah! Beredar Tiket Mudik Gratis Dijual di Medsos, Ini Sikap Kemenhub 
Angkutan Lebaran, 220 Ribu Tiket Kereta di Daop 4 Semarang Terjual

“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Kamis (9/11). 

Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45.

“Untuk pemesanan Rabu 8 November 2023, masyarakat dapat membeli tiket KA hingga 45 hari kedepan yakni sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 dan seterusnya,” jelasnya. 

Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 33 KA dengan keberangkatan awal dari Daop 4 Semarang dengan kapasitas berjumlah 17.402 tempat duduk per harinya. Sedangkan untuk KA melintas, terdapat 61 KA dengan kapasitas berjumlah 30.690 tempat duduk per harinya.

Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.

Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

***

tags: #tiket #pt kai #kereta api #nataru

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI