Sadis! Bukannya Mendidik, Oknum Guru di Pekalongan Malah Setubuhi Siswinya

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke daerah Lahat Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ditangkap

Jumat, 08 Desember 2023 | 20:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP di Kota Pekalongan. 

Korbannya adalah DA (15) seorang siswi salah satu SMP di Kota Pekalongan, ia menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya. Oknum guru yang melakukan pencabulan itu adalah HR (29). Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke daerah Lahat Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di lokasi persembunyiannya.

BERITA TERKAIT:
Polda Jabar Ungkap Tiga Pembunuh Vina yang Buron Sejak 2016 Lalu 
Viral Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Usut Tiga Pelaku yang Sejak 2016 Masih Buron 
Bejat! Tukang Bakso di Semarang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
Jangankan Perempuan, Anjing Liar Saja Diperkosa di India 
Angka Pemerkosaan Tinggi di India, di 2022 Ada 90 Laporan Pemerkosaan per Hari  

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban, dengan membawa hasil visum. Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. 

Selanjutnya mengarah kepada seorang pelaku, dan dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui berada di daerah Lahat Sumatra Selatan. Petugas pun gerak cepat menangkap pelaku di daerah persembunyiannya. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari - April 2023 lalu, dan sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, baik di hotel maupun di sekolah," terang AKP Yoyok Agus Waluyo, Jumat (8/12).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” ungkapnya.

Dihadapan Awak Media, tersangka HR (29) mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dan hal itu menurutnya dilakukan karena alasan suka sama suka.

“Salah satunya, saya berbuat mesum di hotel,” terang dia.

***

tags: #pemerkosaan #polres pekalongan #anak di bawah umur #guru #smp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI