Pemilu di Bandar Lampung Tertunda, Ada Surat Suara Sudah Tercoblos 

Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait surat suara yang sudah tercoblos.

Rabu, 14 Februari 2024 | 21:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandar Lampung - Proses pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Pemilu 2024 mengalami penundaan sementara karena diduga terjadi kecurangan, yakni surat suara yang sudah tercoblos, pada Rabu (14/2/2024).

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, saat dikonfirmasi, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Menurutnya, Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait surat suara yang sudah tercoblos.

BERITA TERKAIT:
Jajaran Bawaslu Diminta Pahami Regulasi Penanganan Laporan soal Pilkada 2024
Viral Kades Deklarasi Dukungan Cabup Pati dan Cagub Jateng, Bawaslu Kecolongan 
Bawaslu Ajak ASN Kota Semarang untuk Netral pada Pilkada 2024
Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Nana Sudjana: Pemprov Jateng Tingkatkan Koordinasi
Sukseskan Pilkada 2024, Nana Sudjana Minta Pemda Koordinasi Intensif dengan Penyelenggara Pemilu

"Pada sekitar pukul 10.30 WIB, ada warga yang akan mencoblos. Ketika hendak mencoblos, ditemukan surat suara rusak karena sudah tercoblos. Kami menganggapnya sebagai surat suara yang rusak," kata Hasanuddin.

Selanjutnya, ketika proses pencoblosan hampir selesai, ada warga lain yang hendak mencoblos, tetapi kembali ditemukan surat suara rusak.

"Ketika hampir selesai proses pencoblosan, ada warga yang membuka surat suara dan ternyata sudah tercoblos. Awalnya, kami menganggapnya sebagai surat suara rusak. Namun, setelah ditukar dengan surat yang baru, ketika dibuka kembali, surat suara itu juga sudah tercoblos," jelasnya.

Menghadapi permasalahan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk meminta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) setempat agar proses pemungutan suara dihentikan.

"Setelah berkordinasi, kami memutuskan untuk menghentikan proses pemungutan suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini mencakup 260 orang dan DPTb sebanyak 7 orang, dengan jumlah yang telah memilih mencapai 115 orang," tambahnya.

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa surat suara Pemilu 2024 yang sudah tercoblos terdapat pada surat suara DPRD kota dan DPRD provinsi.

"Hanya surat suara DPRD provinsi dan DPRD kota yang ditemukan dalam keadaan tercoblos. Sementara itu, surat suara calon presiden tidak ada yang tercoblos," ungkapnya.

***

tags: #bawaslu #bandar lampung #surat suara #kecurangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI