Pilkada Kota Semarang Jalur Perseorangan Tak Ada Peminat

KPU Kota Semarang membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwakot Semarang mulai 8 - 12 Mei 2024.

Senin, 13 Mei 2024 | 11:08 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebut Pilkada Kota Semarang tak diramaikan jalur perseorangan. Hal ini nampak dari tak adanya pendaftar perseorangan. 

"Sampai saat ini, belum ada yang mendaftarkan diri. Bahkan dari mulai dibuka, tidak ada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan yang melakukan konsultasi," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Senin (13/5). 

BERITA TERKAIT:
KPU Kota Semarang Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 terhadap Keluarga Mbak Ita
KPU Kota Semarang Lantik 80 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pilkada Kota Semarang Jalur Perseorangan Tak Ada Peminat
KPU Kota Semarang Sebut Ada Caleg DPRD Jateng Ajukan Gugatan ke MK
Tak Ada PSU, KPU Sebut Pemilu di Kota Semarang Berjalan Lancar Sesuai Harapan

Adapun, KPU Kota Semarang membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwakot Semarang mulai 8 - 12 Mei 2024. Pendaftaran jalur perseorangan dibuka sesuai arahan KPU RI. Dan 

Nanda sapaan akrabnya menjelaskan jalur perseorangan memang dibuka lebih awal dibanding jalur partai politik. Karena bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota melalui jalur perseorangan harus melalui beberapa tahapan mulai dari pengumpulan berkas dukungan, verifikasi berkas secara adminiatrasi maupun faktual, perbaikan berkas jika ada kesalahan, serta verifikasi faktual perbaikan berkas. 

"Kemarin-kemarin KPU Kota Semarang juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan bahwa KPU selain membuka jalur partai politik juga jalur perseorangan. Di jalur perseorangan ada dokumen cukup banyak. Itu butuh waktu. Kalau semua langsung diverifikasi (hasilnya) oke, tapi, biasanya ada KTP TNI/polri, yang jelas-jelas harus netral, tidak berhubungan dengan politik praktis," jelasnya. 
 
Bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan harus membawa berkas persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 80.579 pendukung yang tersebar minimal di sembilan kecamatan di Kota Semarang atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

***

tags: #kpu kota semarang #jalur perseorangan #pilwakot semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI