Kemenag Minta Jemaah Umrah Pulang ke Tanah Air sebelum 6 Juni

Ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Makkah - Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah Umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum 6 juni 2024 atau 29 Dzulkaidah 1445 Hijriah. Hal tersebut sesusai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

"Jemaah yang menggunakan visa Umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (19/5/2024).

BERITA TERKAIT:
Kemenag Minta Jemaah Umrah Pulang ke Tanah Air sebelum 6 Juni
Kemenag Ingatkan Visa Umrah Musim Ini Hanya Berlaku Hingga 23 Mei
Menag Bertolak ke Arab Saudi untuk Cek Kesiapan Haji di Tanah Suci
Salat Tarawih di Masjid Ini Berpeluang Dapat Hadiah Umrah hingga Sepeda Motor
Aksi Crazy Rich Aceh Shella Saukia Naik Koper Listrik di Tanah Suci Tuai Cibiran Warganet: Ikut Malu Liatnya

Penyelenggaraan Ibadah Umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah Umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah Umrah sesuai masa berlaku visa Umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah Umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah Umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa Umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah Umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah Umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan Umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah Umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

***

tags: #umrah #pulang #kemenag

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI