DPO Kasus Perdagangan Orang ke Jerman Ditangkap di Italia

Penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia.

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:51 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Otoritas Italia menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang melalui program ferienjob ke Jerman, Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39) di Venesia, Italia.

Kadiv Hubungan Internsional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata.

BERITA TERKAIT:
Singkirkan Juara Bertahan Italia 2-0, Swiss ke Perempat Final Euro 2024
Hasil Euro 2024 : Ditahan Imbang Kroasia 1-1, Italia Tetap Lolos 16 Besar
DPO Kasus Perdagangan Orang ke Jerman Ditangkap di Italia
Bali United Wakili Indonesia di FIFA Internasional Player Transfer Course
Meski Masih Sakit, Bagnaia Mampu Juara MotoGP Italia

“Penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk bisa ditangkap pada Minggu (9/6) setelah sempat jadi buron selama beberapa bulan,” tuturnya dikutip, Sabtu.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia," sambungnya.

Menurut Krishna, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia dan KBRI Roma untuk membawa Enyk ke Indonesia. Nantinya, Enyk untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI Roma," tukasnya.

***

tags: #italia #dpo #ferienjob

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI