Nikita Mirzani Dapat Tambahan Masa Penahanan 30 Hari, Ini Sebabnya

Perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang.

Kamis, 10 November 2022 | 06:09 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Artis Nikita Mirzani mendapat tambahan masa penahanan hingga 30 hari ke depan. Adapun alasannya yakni Nikita Mirzani akan disidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sidang Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang. PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.

BERITA TERKAIT:
Polisi Usut Kasus Judi Online Diduga Libatkan Nikita Mirzani
Keroyok Anggota Babinsa TNI, Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Ditanya Soal Keperawanan, Tiktokers Oklin Fia Jawabannya Jelimet: Perawan Gak Ya
Ungkap Masalah dengan Ivan Gunawan CS hingga Bunda Corla Selesai, Nikita Mirzani: Gue Mah Bisa Kalem
Ingin Buktikan Bunda Corla Transgender, Farhat Abbas Adakan Sayembara

Uli Purnama selaku Humas PN Serang, menerangkan bahwa perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

 

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di Serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama, Rabu (9/11/2022).

Selanjutnya, Uli menjelaskan, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," tukasnya.

***

tags: #nikita mirzani #jpu #penahanan #serang #ditambah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI