Ini Alasan PPATK Sebut Akidi Tio Beri Sumbangan Bodong
PPATK selanjutnya akan melaporkan hasil penelusuran itu ke Kapolri.
Penulis: Ririn
Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - donasi bodong Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio menjadi polemik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akhirnya turun tangan menelusuri polemik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dian menyebut ada hal yang membuat PPATK curiga. Pertama donasi ini menjadi kontroversi karena jumlah uangnya yang cukup besar. Selain itu sosok Akidi Tio yang terbilang misterius. "Profil orangnya juga tampaknya tidak dikenal orang. Misalnya tidak masuk ke 10 konglomerat terkaya di Indonesia. Sehingga orang kemudian banyak bertanya-tanya, jadi banyak keraguan. Oleh karena itu kita (PPATK) harus mengikuti peristiwa ini. Karena tugas PPATK memastikan kalau ada transaksi yang mencurigakan kita harus teliti," ucapnya.
Setelah ditelusuri PPATK mengungkap kalau sumbangan itu mendekati bodong dan bilyet giro tidak ditemukan. Ia mengatakan dalam konteks analisis keuangan secara domestik, dana sumbangan tersebut bisa dikatakan mendekati bodong.
"Sebenarnya hampir mendekati, bisa mendekati kesimpulan. Kita masih ada beberapa informasi tambahan yang masih kita coba gali di lapangan. Tapi sebetulnya ini kalau di dalam konteks analisis keuangan secara domestik semuanya sudah clear. Sebetulnya ini bisa dikatakan, bisa dikatakan mendekati bodong," kata Dian dalam diskusi virtual yang dikutip dari kanal YouTube PPATK, Rabu (4/8).
Meski demikian, Dian mengatakan PPATK masih akan mencoba menggali lebih dalam di lapangan perihal sumber dana sumbangan tersebut. Terutama, terkait adanya kemungkinan transfer dana dari luar negeri.
Lebih lanjut, PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp2 triliun itu tidak ada. Bank Indonesia (BI) dalam situs resminya menjelaskan bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8).
Ia juga menjelaskan perihal proses transaksi keuangan dengan bilyet giro. Dia mengungkapkan transaksi tersebut memiliki proses yang sederhana asalkan dana yang dimaksud tersedia di rekening.
"Jadi sebenarnya kalau uang ini ada dan tidak ada isu sama sekali yang terkait isu hukum maupun isu lainnya, sebenarnya transaksi seperti ini adalah transaksi yang bisa berjalan dengan sangat cepat. Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp 2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada. Sampai dengan sore ini bahwa uang itu belum ada," papar dia.
Sayangnya, lanjutdia, dana dalam rekening bilyet giro yang diberikan tersebut tidak mencukupi. Hal itu, kata Dian, didasari pemantauan PPATK dan laporan dari pihak perbankan di Indonesia.
"Sebetulnya poin yang paling penting kalau ada sumbangan seperti ini adalah apakah sudah ada, bisa dibuktikan bahwa uang itu sendiri memang sudah ada, dan sebetulnya ini adalah suatu proses yang sederhana yang apabila, ini kan jumlahnya besar tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat ketika profilnya itu tidak sesuai atau profil yang menyumbang dengan jumlah yang sebesar itu tidak sesuai. Sehingga ini yang betul-betul perlu dipastikan oleh PPATK apakah itu betul-betul ada uangnya dan ketika kita masuk sampai hari ini, kita juga mendapat laporan dari teman-teman perbankan bahwa memang uang itu sendiri memang belum ada," tutur dia.
PPATK selanjutnya akan melaporkan hasil penelusuran itu ke Kapolri. Lebih lanjut, ia menerangkan kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat dalam dana sumbangan ini. Dia menyebut harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.
"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," pungkasnya.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
PPATK Endus Aliran Uang Judi Online Senilai Triliunan Rupiah ke 20 Negara
Berita 13 hari lalu
PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024
Berita 16 hari lalu
Rekening Milik Ghisca Debora Diblokir, Jumlah Uangnya Capai Rp40 Miliar
Berita 7 bulan lalu
PPATK Ungkap Traksaksi Judi Online dari 2017 Capai 500 Triliun
Berita 7 bulan lalu
PPATK Ungkap Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan SYL Palsu
Berita 8 bulan lalu
Baca Juga
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 39 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 58 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Terkini
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Video 36 menit lalu
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 39 menit lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
Video 56 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 58 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
Senggang 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
Berita 4 jam lalu
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Berita 4 jam lalu
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Diikuti Delapan Perusahaan dan Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Berita 5 jam lalu