Warga Purbalingga Diamankan Polisi Lantaran Bakar Barang Mantan Istri
Tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Purbalingga – Polisi menangkap seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Yang bersangkutan diamankan lantaran melakukan pembakaran sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga SM nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
WakaPolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.
“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” terangnya, Jumat (18/2/2022).
Pujiono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.
“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” terangnya.
Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka, sejumlah barang milik korban dan milik keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Viral! Pemuda Muslim Gagalkan Pembakaran Al-Quran Aktivis PEGIDA di Belanda
Berita 5 bulan lalu
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Pemerintah di Yahukimo
Berita 10 bulan lalu
Seorang Perempuan Tewas saat Bakar Lahan Pertanian
Berita 10 bulan lalu
Polres Semarang Dalami Kabar Viral di Medsos Soal Pembakaran Bocah 8 Tahun
Berita 11 bulan lalu
KPAI Minta Kasus Anak Bakar Sekolah Diselesaikan dengan Restorative Justice
Berita 12 bulan lalu
Baca Juga
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 57 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 1 jam lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Terkini
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Video 54 menit lalu
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 57 menit lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
Video 1 jam lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 1 jam lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
Senggang 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
Berita 4 jam lalu
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Berita 4 jam lalu
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Diikuti Delapan Perusahaan dan Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Berita 5 jam lalu