BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Amir Arief SST memberikan kuliah umum dihadapan 200 mahasiswa yang digelar di Audotorium Umus Brebes, Kamis (27/6/2024). Foto. Eko S/kuasakata.com

Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi

Kegiatan tersebut jadi salah satu strategi pemberantasan korupsi.

KUASAKATACOM, Brebes - Sebanyak 200 mahasiswa di Kabupaten Brebes dibekali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ilmu Antikorupsi melalui kuliah umum yang digelar di Audotoriim Univesitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan  tersebut, merupakan rangkaian kegiatan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Road Show Bus KPK 2024 di Kabupaten Brebes.

Kuliah Umum dengan tema “Gerakan Hajar Serangan Fajar” diisi dengan ceramah dan diskusi yang di moderatori Muamar MPdI dengan narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Amir Arief SST. 

Amir menegaskan, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini. Oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke mahasiswa di Kabupaten Brebes

"Kita bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi," ucap Amir.

Amir menambahkan, faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya), Tekanan dari internal (personal dan perusahaan) maupun eksternal, kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah). 

“Makanya sering kita lihat pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan korupsi,” lanjut Amir.

Makanya, kata Amir,  melalui kegiatan ini menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi. Selain dengan cara pendidikan, pencegahan, penindakan juga harus ada peran masyarakat  sesuai Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Amir. 

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan MT,  Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto MSi, Rektor UMUS Brebes Dr Roby Setiadi SKom MM, serta akademisi dan mahasiswa Umus Brebes, STAI Brebes, Universitas Widya Manggalia, Stikes YPBHK, Universitas Peradaban Bumiayu, AKBID Al Hikmah dan beberpa perguruan tinggi lainnya di Kabupaten Brebes.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini