Kejaksaan RI Tegaskan Berantas Judi Online Tanpa Toleransi

Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring.

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI berkotimen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online. Bahkan, khusus internal Kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan judi online.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Kejaksaan RI Tegaskan Berantas Judi Online Tanpa Toleransi
Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Dipastikan Tetap Berjalan
Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Nekat Jadi Jaksa Gadungan, Pria Ini Diamankan Tim PAM SDO

“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” katanya, Kamis.

Isi surat tersebut, kata dia, menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.

“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.

Adanya surat ini, kata Harli, diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.

Selain itu, sebagai aparat penegak hukum insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.

“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.

Memastikan agar tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat atau melibatkan diri dari perjudian daring, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran barah. Pengawasan ini dilakukan sosialisasi dan imbauan.

“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” katanya.

Kejaksaan Agung tergabung sebagai anggota bidang pencegahan Satgas Pemberanatsan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pertengahan Juni.

Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.

“Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli.

***

tags: #kejaksaan agung #judi online #pencegahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI