Bapas Bogor Cabut Sementara Pembebasan Bersyarat John Kei
Terkait kasusnya dengan Nus Kei
Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:13 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Karena dinilai melanggar aturan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) sementara terhadap tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei.
Bapas Bogor mengusulkan Ditjen PAS Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.
BERITA TERKAIT:
Diperiksa terkait Kasus Penembakan, John Kei Kedapatan Bawa Handphone di Penjara
Lagi, Dua Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri
Bapas Bogor Cabut Sementara Pembebasan Bersyarat John Kei
Nus Kei Buka Peluang Berdamai dengan John Kei
Kasus John Kei Berawal dari Pembagian Hasil Penjualan Tanah
"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2020).
John Kei telah diperiksa oleh Bapas Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pembebasan bersyarat John Kei direkomendasikan dicabut. "Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei," kata Rika.
SK pencabutan sementara John Kei dari Bapas Bogor bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Usulan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei telah dikirim ke Ditjen PAS. "Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," terang Rika.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tambahnya.
Menteri Hukum dan HAM pada Desember tahun lalu, memberikan John Kei pembebasan bersyarat. Dia resmi bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Pada Minggu (21/6) malam, John Kei kembali ditangkap tim Polda Metro Jaya. John Kei ditangkap atas dugaan penyerangan di rumah Nus Kei di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Pertikaian ini bermula dari konflik antara John Kei dan Nus Kei. John Kei merasa dikhianati dalam hal pembagian uang tanah di Ambon.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
18 Mei 2024
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
18 Mei 2024
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
18 Mei 2024
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
18 Mei 2024
UKT Mahal, Tanggapan Kemendikbud Malah Begini
18 Mei 2024