Token dan Voucer, Kini Dipungut Pajak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Jumat, 29 Januari 2021 | 16:59 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Aturan mengenai pengenaan serta penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher, secara resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulayani mengeluarkan keputusan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, token, dan Voucer.
BERITA TERKAIT:
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram
Pendapatan Negara Kuartal I-2024 Capai Rp620,01 T di Tengah Konflik Iran-Israel, Sri Mulyani: Cukup Baik tapi Harus Waspada
Dolar Menguat Sampai Rp16.250, Apa Kata Sri Mulyani?
THR untuk 625.112 ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Menyusul
Airlangga Hartarto dan Ari Dwipayana Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari KIM
"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021.
Barang kena pajak yang diatur dalam keputusan itu yakni pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.
Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 mereka yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu juga, tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal pajak (DJP).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21.
***tags: #menteri keuangan #sri mulyani #pajak #token
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
18 Mei 2024
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
18 Mei 2024
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
18 Mei 2024
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
18 Mei 2024
UKT Mahal, Tanggapan Kemendikbud Malah Begini
18 Mei 2024