Baby Sitter di DIY Banting Setir Jadi Pengedar Sabu
EP yang sebelumnya berprofesi sebagai baby sitter mengedarkan sabu lantaran tergiur keuntungannya.
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap mantan baby sitter berinisial EP (38) asal Kebumen Jawa Tengah yang banting setir jadi pengedar sabu di Yogyakarta. Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menyebut kasus ini berawal dari penangkapan SN (42) yang merupakan satu jaringan dengan EP. Dari tangan EP ini polisi menyita 34,4 gram sabu.
"Awal penangkapan di Yogyakarta, tersangka SN ditangkap di Yogya dan mengedarkan di Yogya. Barang bukti katanya dari Kebumen dan kami telusuri kemudian bisa menangkap EP di Kebumen," ungkapnya, Kamis (25/2).
BERITA TERKAIT:
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda DIY Gelar Olahraga Bersama dan Bagi-bagi Doorproze
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Penyebabnya
Jelang Pemilu, Wakapolri Apresiasi Polda DIY Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan
Polda DIY Bantu Air Bersih dan Paket Sembako ke Warga Desa Sampang Gunungkidul
Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY, Pengirim Menfess Jadi Tersangka
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapat barang terlarang itu dari orang yang sama berinisial A dari Purwokerto. Saat ini A yang berperan sebagai pemberi perintah pengiriman narkoba masih buron.
"Barangnya dari A, dia (tersangka) juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Perintah (sabu) jual ke mana juga dari A," imbuhnya.
EP yang sebelumnya berprofesi sebagai baby sitter mengedarkan sabu lantaran tergiur keuntungannya. "Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi sehingga tadinya baby sitter karena ekonomi. Karena rata-rata lebih menjanjikan. Jadi setiap transaksi dapat Rp 50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus tinggal dikalikan," bebernya.5
Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda DIY juga merilis kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Februari 2021. Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan bahwa sepanjang Januari 2021 Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Bulan Januari 2021 hingga saat ini mengungkap 25 kasus dengan 26 tersangka," kujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 50,62 gram sabu, 17,11 gram ganja, 122,76 gram tembakau gorilla. Kemudian 5.218 butir pil trihexylpenidyl, 203 pil alprazolam, dan 2.500 butir pil tramadol HCL.
***tags: #polda diy #narkoba #baby sitter
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
POCO Pad Jadi Tablet Pertama Berperforma Fearless di tahun 2024
05 Juli 2024
Dua Putra Putri Terbaik Jateng Jadi Paskibraka Nasional 2024
05 Juli 2024
Ingin Berburu Cenderamata Autentik di Indonesia, Kunjungilah Enam Tempat Ini
05 Juli 2024
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Kerja Sekretariat Komisi III DPR RI
05 Juli 2024
Asal Usul Sendang Ontrowulan di Gunung Kemukus Sragen
05 Juli 2024
Tradisi Ruwat Agung Warga Samin Blora Dapat Sertifikat KIK KemenkumHAM
05 Juli 2024
DPRD Harap Orang Tua di Semarang Terapkan “Happy Parenting”
05 Juli 2024
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus
05 Juli 2024
PPDB di Pati Diwarnai Kecurangan, Pakai KK Palsu untuk Akali Zonasi
05 Juli 2024
Atlet Unwahas Kembali Rebut Medali Emas ASEAN University Games 2024
05 Juli 2024