Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY, Pengirim Menfess Jadi Tersangka

Tersangka kemudian ditetapkan, yang tak lain adalah pengirim berita bohong atau hoaks kekerasan seksual melalui menfess.

Senin, 13 November 2023 | 16:29 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Polda DIY ikut turut tangan soal dugaan kekerasan seksual oleh seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta (BEM FMIPA UNY) kepada mahasiswi junior. 

Untuk diketahui kabar dugaan pelecehan ini beredar via akun menfess di media sosial X @UNYmfs. Dalam unggahan tersebut, pengirim pesan anonim yang mengaku seorang mahasiswi mengatakan dirinya mengalami tindak kekerasan seksual oleh seorang anggota BEM FMIPA UNY.

BERITA TERKAIT:
Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY, Pengirim Menfess Jadi Tersangka
Usai Geger Kekerasan Seksual di UNY, Kini Ketua BEM FBS UNESA Dilecehkan di Depan Umum
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM FMIPA UNY Ini Dibekukan
Pengurus BEM FMIPA UNY Bantah Lecehkan Mahasiswi Junior: Siap Tempuh Jalur Hukum
Soal Pengurus BEM FMIPA UNY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pihak Fakultas: Kami Tidak Menemukan Apapun

Mahasiswa tersebut juga mengaku selama ini tak berani buka suara lantaran diancam, hingga berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup. Ia juga tak berani dengan tegas menyebut siapa pelakunya, dan hanya menyebutkan nomor induk mahasiswa pelaku yang kemudian mengarah kepada MF. 

Polda DIY lantas melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah benar atau tidak informasi yang diunggah tentang adanya korban pelecehan. tersangka kemudian ditetapkan, yang tak lain adalah pengirim berita bohong atau hoaks kekerasan seksual melalui menfess.

tersangka berinisial RAN (lelaki, 19 tahun). Ia sengaja membuat hoaks karena sakit hati tak diterima masuk BEM.

"Tindak pidana cyber mengenai berita bohong hoaks pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta, Kami melakukan penangkapan seorang laki-laki, tersangka RAN (19) mahasiswa," kata Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11).

"Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas di mahasiswa dia ditolak," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Korban dalam kasus ini adalah anggota BEM berinisial MF (lelaki, 21 tahun). Sebelumnya ia juga sempat memberikan klarifikasi bahwa ia sama sekali tak melakukan pelecehan seksual kepada siapa pun.

"Saya izin klarifikasi, di sini saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual apapun itu, pada siapapun," kata MF ditemui di kampus UNY, Jumat (10/11).
 

***

tags: #uny #bem #kekerasan seksual #polda diy #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI