Ilustrasi pengetatan larangan mudik. Foto: Istimewa.

Ilustrasi pengetatan larangan mudik. Foto: Istimewa.

Satgas Covid-19 Revisi Larangan Mudik, Pengetatan Mulai 22 April-24 Mei

Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

Kamis, 22 April 2021 | 19:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang - Setelah menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia, aturan larangan mudik akhirnya dilakukan revisi oleh Satgas Covid-19. Aturan baru terkait larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik. Dalam SE tersebut terdapat klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Tim Satgas, dalam aturan barunya menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. Padahal aturan sebelumnya menyebut bahwa Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

BERITA TERKAIT:
Masa Larangan Mudik, Polda Jateng Putarbalikkan 16.076 Kendaraan
Tjahjo Kumolo akan Hukum ASN yang Mudik
Ada Larangan Mudik, Hotel di Semarang Terkena Dampaknya
Pemerintah Akui Larangan Mudik Tak Berjalan Sempurna
MUI Minta Masyarakat Tidak Nekad Mudik

Adapun, salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 berbunyi "Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,".

Dalam SE tersebut, Satgas menyebut bahwa pelaku perjalanan baik lewat darat, laut, dan udara boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19 dengan ketentuan harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalan yang menggunakan tes cepat antigen atau hasil test RT PCR harus dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan dan harus dinyatakan negatif.

Selain itu, para pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum juga akan dilakukan rapid test atau menggunakan GeNoses C19 secara acak.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," sambung SE tersebut.

Tak hanya itu, aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun. Sebelum keberangkatan, setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

***

tags: #larangan mudik #satgas covid-19 #pengetatan #revisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI