Ilustrasi pungutan liar. Foto: Istimewa.

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Istimewa.

Hari Ini, Rencananya Inspektorat Kota Semarang Bakal Periksa Pelaku Pungli di Kelurahan Muktiharjo Kidul 

Trijoto Sardjoko menjelaskan kasus tersebut sudah langsung ditangani oleh Wali Kota Semarang.

Kamis, 29 April 2021 | 09:50 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah rencananya akan memanggil oknum pelaku pungutan liar (pungli) di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul berinisial VV, pada Kamis (29/4). Pemanggilan dilakukan untuk proses pemeriksaan pelaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Semarang, Trijoto Sardjoko menjelaskan kasus tersebut sudah langsung ditangani oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat sidak.

BERITA TERKAIT:
Jelang Liga 1 2024, PSIS Datangkan Ruxi dari Spanyol
Pupika UPGRIS Bentuk Kepribadian Mahasiswa Unggul
Wujud Komitmen Penyediaan Pendidikan Internasional Berkualitas, SIS Semarang Bangun Gedung Baru
Supriyadi: Saya Siap Mendampingi Mbak Ita di Pilwalkot Semarang
Dorong Mbak Ita Maju Pilwalkot, Denok Kenang Fitriana: Kinerjanya Sangat Baik

"Sebelumnya ada laporan dari Aplikasi Lapor Hendi, kemudian dicek ke lapangan ternyata benar. Kasus ini langsung kita tangani hari itu juga," ujar Trijoto, di Kantor Dinasnya, Kamis (29/4)

Hari ini, kata dia, pihaknya akan memanggil kepada oknum ASN. Pemanggilan dimaksudkan untuk pemeriksaan. "Kita panggil secepatnya, hari kamis ini kami akan periksa yang bersangkutan," tambahnya.

Terkait dengan dugaan dan dalih dari VV uang pungli yang ia lakukan dipergunakan untuk kas Kelurahan dan Kecamatan, Trijoto mengaku masih akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan yang ada.

"Dugaan aliran kita dalami dulu, setelah nanti VV diperiksa," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Senin (26/4) kemarin Walikota Semarang Hendrar Prihadi sidak ke Kantor Muktiharjo Kidul. Sidak dilakukan setelah dirinya mendapatkan aduan masyarakat soal adanya seorang PNS yang melakukan pungli sebesar Rp 300.000.

***

tags: #semarang #inspektorat #pungutan liar #asn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI