Ilustrasi senjata api rakitan. Foto: Istimewa.

Ilustrasi senjata api rakitan. Foto: Istimewa.

Kedapatan Miliki Senjata Api, Pria Asal Jogonalan KlatenTerancam Hukuman 20 Penjara

Tersangka mengaku merakit sendiri senjata api tersebut.

Rabu, 05 Mei 2021 | 12:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Klaten - Kedapatan memiliki senjata api rakitan, Alfian Suryanto (40) warga Dusun Sumbersari, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum.

Kapolsek Jogonalan Iptu Muslimin menerangkan bahwa untuk sementara, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT:
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Pemasok Senjata Api ke KKB
Polisi Tangkap Tiga Rampok Toko Emas “Murni” di Blora, Diburu hingga ke Tulungagung
Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Senjata Api terhadap Sopir Mobil Boks
Polisi Uji Keaslian Peluru Milik Pelaku Curanmor di Kawasan Pluit
Dua Orang Ini Diamankan Polisi gegara Miliki Benda Mirip Senjata Api

Berdasarkan informasi, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan warga atas peristiwa pencurian di Dusun Sumbersari, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten pada 13 April 2021. Saat itu, tersangka lolos saat akan diamankan warga.
 
Tiga hari berselang, warga melihat tersangka berada di rumahnya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jogonalan. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil diringkus polisi.

Saat petugas menggerebak rumah pelaku, tersangka langsung diamankan polisi bersera barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi.

“Modus operandinya yakni memiliki, membawa, dan menguasai senjata api rakitan. Tersangka merupakan residivis yang seringkali keluar masuk tahanan,” sambungnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku merakit sendiri senjata api tersebut. Bahan-bahan yang digunakan adalah barang bekas atau rosok. Sedangkan untuk amunisi dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saya merakit senjata api belajar dari YouTube. Tujuannya untuk berjaga-jaga kalau diserang orang,” tukasnya.

***

tags: #senjata api #jogonalan #klaten #hukuman

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI