Ilustrasi terorisme, Gambar: Istimewa

Ilustrasi terorisme, Gambar: Istimewa

Komisi VIII Sebut Terorisme Tak Perlu Masuk RUU Penanggulangan Bencana

Tugas pokok penanganan terorisme dikerjakan oleh BNPT.

Selasa, 18 Mei 2021 | 13:32 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta -  Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengusulkan terorisme masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. KeMensos berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI. Mensos Risma mengusulkan terorisme dimasukkan ke RUU Penanggulangan Bencana. 

"Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB," kata Mensos Risma dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

BERITA TERKAIT:
Mensos Pastikan Serangan Siber PDNS Tak Ganggu Data Kesejahteraan Sosial
Mensos Risma Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Disabilitas di Pandeglang
Bantu Anak Muda dari Kemiskinan, Mensos Risma Luncurkan Pena Muda
PDIP Godok Sejumlah Nama Maju Pilgub DKI! Ada Risma, Ahok, hingga Andika Perkasa
Empat Menteri Kompak Sampaikan Bansos Tak Ada Hubungan dengan Pemilu 2024 

Risma menilai ada sejumlah bencana sosial dan bencana konflik sosial. Risma mengusulkan terorisme dimasukkan ke RUU Penanggulangan Bencana. "Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR RI berpendapat lain. "Kalau terorisme kan sebetulnya sudah ada yang menanganinya, yaitu Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT). Jadi tak perlu masuk dalam UU Penanggulangan Bencana," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, Selasa (18/5).

Lebih lanjut, ia menyebut penanganan korban paham terorisme dan radikalisme pun selama ini sudah ditangani KeMensos. Program penanganan korban paham terorisme dilakukan pemulihan psikoanalisis.
 
Untuk itu, ia mengatakan tugas pokok penanganan terorisme dikerjakan oleh BNPT. Menurutnya usulan Mensos Risma harus dirumuskan secara jelas. "Ya seharusnya demikian. Kan sudah ada tupoksinya. Kalau dalam lingkup bencana, terdiri atas bencana alam, antara lain tsunami, longsor, banjir, dan lain-lain; bencana non-alam seperti pendemi, kegagalan teknologi, dan lain-lain," bebernya.

"Memang kemarin dalam rapat kerja, Ibu Mensos juga mengusulkan agar UU penanggulangan bencana juga mengatur tentang bencana sosial. Hal itu bisa dikaji model, jenis dan formulasi harus dirumuskan secara jelas," pungkasnya.

***

tags: #tri rismaharini #mensos #terorisme #ruu #komisi viii dpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI