Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Foto: Istimewa

Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Foto: Istimewa

Bambang Trihatmojo Gugat Kemensetneg Usai Ditagih Utang Rp54 M

Bambang Trihatmodjo mengatakan yang bertanggungjawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti.

Senin, 28 Juni 2021 | 13:30 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) karena tidak terima diminta membayar utang Rp54 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997, Senin (28/6). Bambang Trihatmojo merasa bukan yang meminjam uang itu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT. 

BERITA TERKAIT:
Utang SEA Games, Bambang Trihatmodjo Lagi-lagi Kalah Lawan Sri Mulyani
Bambang Trihatmojo Gugat Kemensetneg Usai Ditagih Utang Rp54 M
Terkait Pencekalan, Bambang Trihatmojo Ajukan Banding Lawan Sri Mulyani

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan tidak sah 'Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo.

"Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewjiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg-red), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta," demikian bunyi petitum Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo mengatakan yang bertanggungjawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti. Oleh sebab itu, Bambang Trihatmodjo meminta agar PTUN Jakarta memerintahkan KPKNL Jakarta I mencabut Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara," ujar Bambang Trihatmodjo yang memberikan kuasa kepada Prisma Wardhana Sasmita, Shri Hardjuno Wiwoho, Rahmat Hijjir dan Affandi Affan.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

***

tags: #bambang trihatmodjo #utang rp54 miliar #sea games 1997

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI