Petugas Satpol PP Kota Semarang bersama Pemadam Kebakaran saat menyemprotkan air di Warung Soto Jalan Wotgandul Barat, Senin (5/7). (Foto: KuasaKatacom).
Langgar PPKM Darurat, Satu Mal dan Dua Tempat Makan Disemprot Truk Damkar
Pedagang hanya boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away.
Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Tiga tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah disemprot air oleh Truk pemadam kebakaran setelah terpergok melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, pada Senin (5/7).
Adapun ketiga tempat tersebut yakni Toko ADA di Jalan Mgr Soegiyopranoto, Pujasera (ayam goreng) di depan Hotel Semesta Jalan KH Wahid Hasyim Semarang Tengah dan Warung Soto Pak Krebo di Jalan Wotgandul Barat, Semarang Tengah (Dekat SMA Kebon Dalem.
BERITA TERKAIT:
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Amankan Lima PGOT
Empat ASN Daftar Jadi Kepala Satpol PP Kota Semarang, Dua Diantaranya Orang Lama
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP, Berikut Rinciannya
Pelanggaran ketiga tempat usaha ini berbeda. Toko ADA nekat beroperasi padahal sudah jelas Mal dilarang beroperasi. Toko ADA pun juga langsung disegel. Sementara Pujasera depan Hotel Semesta dan Warung Soto karena melayani makan di tempat. Padahal, dalam PPKM Darurat sudah jelas tempat makan hanya boleh sediakan take away. Saat akan disemprot, pengunjung warung makan berhamburan melarikan diri agar tak terkena semprotan air.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat.
"Kita bawa damkar karena kita tidak mau ada kompromi dengan pelanggar. Langgar, semprot!. Kalau hanya himbauan, kasian pemimpin wilayah. Pokoknya dipepet terus gebyur!. Kita datang, pedagang langsung digebyur," tegas Fajar didampingi Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali, Danramil Semarang Tengah Mayor Sugiharto, dan Camat Semarang Tengah Haris.
Fajar menjelaskan, dalam PPKM Darurat sudah jelas diatur bahwa pedagang hanya boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away (membungkus pesanan). Sementara sektor usaha hanya boleh menjual kebutuhan pokok, bukan barang barang lain.
"Semua harus patuh aturan. Kita engga ada urusan dengan masyarakat. Kita kan penegak peraturan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah membagikan lembaran pengumuman PPKM Darurat.
"Kita sebelumnya udah bagikan pengumuman bidang apa saja yang essential dan non essential. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak tahu aturan," jelas dia.
***tags: #satpol pp kota semarang #pemadam kebakaran #ppkm darurat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tampil Sebagai Tuan Rumah, Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan
19 Mei 2024
Taklukan Jakarta Persisi, STIN BIN Juara Putaran Pertama PLN Proliga 2024
19 Mei 2024
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
19 Mei 2024
Boyolali Raih Opini WTP Tiga Belas Kali dari BPK
19 Mei 2024
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024