Aparat Gabungan Amankan Proses Eksekusi Hasil Lelang di Batang

Surat keputusan inkrah terkait keputusan hasil lelang sudah keluar pada bulan juni lalu.

Kamis, 16 Desember 2021 | 11:14 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Batang- Adu argumen terjadi saat dilakukannya proses eksekusi lahan bangunan berupa rumah toko yang berada di komplek pasar tradisional Bawang Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

Puluhan petugas Kepolisian dikerahkan ke lokasi, guna mengantisipasi proses eksekusi lahan jaminan kreditur macet yang sudah dilelang oleh KPKNL.

BERITA TERKAIT:
Berikut Identitas Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Batang
Berikut Identitas Tujuh Korban Tewas Bus Rosalia Indah Maut di Tol Batang
Jalan Antar Kecamatan Tertimbun Longsor dan Tergenang Lumpur, Warga Demo Kontraktor Proyek di Batang
Pemprov Jateng Gelontor Bankeu Rp54,7 Miliar kepada Pemkab Batang
Sekretaris LIDINA : Patuhi Aturan, Kunci Tidak Terjadi Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Puluhan anggota Dalmas dan jajaran Kepolisian Sektor Bawang Resor Batang, dibantu dari TNI Kodim 0736 dan Satpol PP, mengamankan proses eksekusi lahan berupa ruko oleh pengadilan negeri setempat, yang berada di jalan Sunan Gunung Jati Kecamatan Bawang. 

Eksekusi lahan dan bangunan seluas 135 meter persegi tersebut dilakukan sehubungan dengan permintaan pihak pemohon atas nama Suhartini warga Sumurbanger Kecamatan Tersono sebagai pemenang lelang yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Pekalongan.

Dari perwakilan pemohon dalam hal ini pemenang lelang, Vitriana Puspitasari mengatakan, sebenarnya surat keputusan inkrah terkait keputusan hasil lelang sudah keluar pada bulan juni lalu.

"Bahkan kita juga sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan bangunan, namun hingga saat ini tidak dilakukan. Maka dari situ, kami selaku pemenang lelang meminta pihak panitera Pengadilan Negeri Batang, untuk melakukan eksekusi," katanya,

“Hal lelang dari KPKNL Pekalongan atas bangunan berupa ruko tersebut sekitar mendekati angka Rp1 milyar, dan itu dimenangkan oleh orang tua kami yakni Suhartini,” katanya.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Batang, Kokoh Mukaedi menjelaskan, sesuai dengan keputusam banding yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 14 september 2021, yang mana menguatkan putusan PN Batang nomor 2/PDt.-G/ 2021/PN Batang tanggal 17 juni 2021 yang dimohonkan banding. 

Dalam surat tersebut mengadili dan menghukum pembanding semula penggugat atas nama Shovi supriyanawati dalam hal ini (penggugat II) dan Rismanto (penggugat I) terhadap (tergugat I) selaku terbanding Suhartini, (tergugat II) PT BRI Kantor Cabang Pembantu Limpung dan (terbanding III) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Wilayah Semarang.

“Sesuai keputusan itu maka dilakukan proses eksekusi lahan yang disengketakan, hal ini atas permintaan terbanding selaku pemenang lelang yang telah memberikan toleransi batas waktu kepada penggugat, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Meski sempat berjalan alot saat mediasi di kantor Balaidesa Bawang, namun akhirnya proses eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat penagak hukum TNI POLRI serta dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam waktu yang sama isi ruko yang masih ada langsung dipindahkan pemiliknya menggunakan armada kendaraan truk.

***

tags: #kabupaten batang #lelang #pasar tradisional #kepolisian #sengketa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI