Bupati Batang: KPM Bebas Belanja Sembako di Mana Saja

Perubahan kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Senin, 14 Maret 2022 | 14:30 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Batang- Ramai jadi perbincangan publik terkait rekaman suara keluhan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial pangan non tunai, membuat Bupati Batang Wihaji ikut angkat bicara. 

Wihaji tidak membenarkan adanya pemaksaaan tersebut, sebagaimana regulasi yang berlaku dari Kementerian Sosial, warga penerima KPM bebas belanja sembako tapi harus yang bergizi.

BERITA TERKAIT:
Mantan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo Kembali ke Panggung Politik, Maju DPR RI?
Cuti Lebaran Nekad Bawa Mobdin dan Bolos Kerja, ASN Batang Bakal Disanksi Bersihkan Komplek Pemda
Bupati Batang: KPM Bebas Belanja Sembako di Mana Saja
Warga Batang Resah Beli Minyak Goreng Bersyarat Harus Beli Produk Lain
Bupati Batang Jadi Peserta Pertama Vaksinasi Booster

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang, pada Senin (14/3/2022) saat membuka kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan sosial program sembako Dinas Sosial dari Himbara ke PT. Pos Indonesia, yang berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah.

Wihaji menegaskan para KPM dibebaskan untuk belanja sembako dimanapun tempatnya, yang terpenting harus makanan yang bergizi. Sesuai dengan peraturan Menteri Sosial, terkait penggiringan atau pemaksaan pembelian sembilan bahan pokok penerima bantuan sosial tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh.

“Sebagai Bupati atau kepala daerah hanya menindaklanjuti keputusan dair Menteri Sosial, dan yang didaerah hanya melaksanakan program penyaluran sembako supaya bantuan langsung diterima masyarakat dan tepat sasaran,”jelas Wihaji.

Adanya oknum atau penyuplai sembako yang diduga memaksa para KPM untuk membeli produknya, Bupati akan segera melakukan kroscek lapangan, guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak.

Dalam kegiatan itu, Dinas Sosial mengumpulkan para pegawai TKSK dan PKH se Kabupaten Batang untuk mendengarkan sosialisasi perubahan teknis penyaluran, dari bantuan sembako yang semula berupa barang dan diambil melalui warung-warung tertentu diubah menjadi tunai melalu PT. Pos Indonesia. 

Perubahan kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran, sehingga uang yang diterima dapat langsung dibelanjakan.

***

tags: #bupati batang #wihaji #pt pos indonesia #kpm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI