Disalahgunakan Distributor Nakal, 311 Pupuk Subsidi Diamankan Polisi

Petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi.

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Trenggalek – Polisi mengamankan seorang pria inisial M, warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto menerangkan bahwa tersangka adalah pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Namun M terbukti melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi.

BERITA TERKAIT:
Pupuk Indonesia Pasok 100 Ribu Ton Lebih Pupuk Bersubsidi untuk Produktivitas Jateng sebagai Lumbung Padi Nasional  
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Temanggung Ditambah Hingga 14,4 Ribu Ton
Kementan Terjunkan Tim Penuntasan Distribusi Pupuk di Jateng, Nana Sudjana Siap Mengawasi
Pemerintah Siapkan 4,7 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani Brebes Terkait Penjualan Pupuk Bersubsidi

Haryanto menjelaskan, M melakukan hal itu untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021,” ujar Haryanto,Senin (13/6/22).

Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek. Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET sebesar Rp.200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.

Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” terangnya.

Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.

“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,” tukasnya.

***

tags: #pupuk bersubsidi #harga eceran tertinggi #trenggalek

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI