Pemerintah Mulai Sisir Lembaga Pengumpul Sumbangan, Nyeleweng Langsung Cabut Izin 

Sejauh ini, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tenggat (ACT), pemerintah akan menyisir izin lembaga-lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang. 

Sejauh ini, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta
Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka Segera Disidang
Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi
Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).

Muhadjir mengatakan pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan.

Muhadjir mengatakan pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980 yang hanya membolehkan 10 persen.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
 

***

tags: #act #kementerian sosial #muhadjir effendy

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI