Bareskrim Polri Sita 54 Kendaraan Operasional ACT

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB.

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan ACT dilakukan pemyitaan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Puluhan kendaraan itu dititipkan di gudang kawasan Bogor.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta
Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka Segera Disidang
Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi
Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," tuturnya, Kamis (28/7/2022).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," tukasnya.

***

tags: #act #bareskrim polri #mobil #menyita

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI