Enam Pelaku Pencurian Cengkeh Diringkus Polisi

Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS mengecek rekaman CCTV.

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:33 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Malang – Jajaran Polres Malang berhasil menangkap enam pelaku pencurian cengkeh di PT Anak Sakti yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkih sebelumnya.

BERITA TERKAIT:
Tim Gabungan Gerebek Pabrik Narkotika di Malang
Bertolak Ke Jatim, Wapres Ma'rif Amin akan Buka Halaqoh Ponpes dan Tinjau Pengolahan Limbah B3
Pria yang Paku Kucing di Pohon Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Terungkap Alasan Pelaku Tega Paku Kucing di Pohon hingga Mati
Kejam! Kucing di Malang Dipaku di Pohon hingga Mati

Para tersangka tersebut, yakni SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji. Dua lainnya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran.

Taufik menerangkan, kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah. “Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkih,” ujar Iptu Taufik kemarin,Minggu (31/7/2022).

Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV. Setelah dicek, diketahui penyebab persedian cengkih di perusahaan berkurang. Ternyata cengkih tersebut hilang dicuri. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (±50 Kg) yang hilang dicuri.

Sebelumnya, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp6.550.000. “Kami amankan barang bukti Satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku,” jelas Taufik.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkih dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka. “Tersangka diancam Pasal pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tukasnya.

***

tags: #malang #pencurian #pt anak sakti #cengkeh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI