Polri Bakal Periksa Putri Candrawathi Jumat Besok

35 personel Polri diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP.

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bakal dilakukan pada Jumat (19/8/2022) mendatang. Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Timsus bakal menyampaikan update informasi Jumat Siang. "(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," tuturnya, Kamis (18/8/2022).

BERITA TERKAIT:
Upacara HUT ke-78 Polri, Kapolda Jateng Pamit Hendak Pensiun
HUT ke-78 Polri, Pj Gubernur Jateng Sampaikam Ucapan dan Harapan
HUT ke-78 Bhayangkara, Presiden RI Minta Polri Terus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Ketua MPR RI Harap Polri Lebih Maksimal Melayani Masyarakat
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut. "Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," tambahnya.

Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 63 personel Polri yang diperiksa, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.

Timsus Polri juga sudah bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri konstruksi kejadian awal kasus tersebut. Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dia marah setelah menerima laporan dari Putri Candrawathi soal Brigadir J di Magelang.

***

tags: #polri #pemeriksaan #ferdy sambo #brigadir j #putri candrawathi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI