Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Dua Ibu di Makassar Ini Tetap Dibui Sambil Susui Bayinya 

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," terangnya.

Senin, 05 September 2022 | 13:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makassar - Dua orang ibu du Makassar, Sulawesi Utara yang sedang menjalani masa hukuman terpaksa membawa anaknya ke dalam sel karena anak-anak tersebut masih dalam masa menyusui. 

"Iya ada dua bayi yang ikut bersama ibunya karena masih menyusui. Kalau ibunya masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto, Minggu (4/9).

BERITA TERKAIT:
Panjat Tembok dengan Selang, Seorang Tahanan Kasus Penganiayaan Kabur dari Rutan
Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Dua Ibu di Makassar Ini Tetap Dibui Sambil Susui Bayinya 
Kunjungan Rutan Makassar Diganti Video Call

Para ibu tersebut, beber Suprapto mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan. Pihak rutan pun tidak dapat menolak dengan alasan bayi mereka masih harus mendapatkan ASI.

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," terangnya.

Seharusnya, kata Suprapto, para terpidana itu mengajukan keringanan sebelum ada putusan pengadilan.

"Harusnya sebelum diputuskan, mengajukan di pengadilan. Rutan cuma menjalankan putusan pengadilan. Rutan juga tidak ada haknya memberikan keringanan," terangnya.

Kondisi ini terbilang berbanding dengan apa yang terjadi pada tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Meski ditetapkan tersangka namun hingga kini istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian. 

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.
 
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung 
 

***

tags: #rutan makassar #hukuman #ferdy sambo #brigadir j #putri candrawathi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI