Soal Salah Transfer, Tanggung Jawab Siapa? 

Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut.

Selasa, 27 September 2022 | 09:39 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kesalahan salah transfer bukan terjadi sekali dua kali. Yaitu seorang nasabah tiba-tiba mendapat transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening pribadinya dan tak diketahui siapa pengirimnya. Memang uang itu masuk ke rekeningnya, namun juga harus diperhatikan bahwa uang tersebut hakikatnya adalah hak milik orang tersebut. 

kesalahan transfer yang dilakukan sendiri oleh nasabah ataupun bank memang membuat khawatir. Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut. Secara hukum, transaksi terkait Transfer Dana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

BERITA TERKAIT:
Sembilan Bank Dicabut Izinnya oleh OJK, Apa Saja?
Delapan Debt Collector Bank di Semarang Rampas Mobil Kredit Macet Pakai Surat Kuasa
Polisi Bekuk Perampok Nasabah Bank di Acara Nikahan Anak
Tepis Isu Rekening Brigadir J Hampir Rp1 Triliun, PPATK: Hanya Ratusan Juta
Polisi Ringkus Sebelas Pelaku Pembobol Mesin ATM

Selain itu, ada juga Peraturan bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang mengatakan bahwa perintah Transfer Dana harus memuat sejumlah informasi, mulai dari identitas pengirim asal, identitas penerima, hingga informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan terkait Transfer Dana

"Artinya, tiap Transfer Dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi," kata Yahya. Jika terjadi salah transfer, kata Yahya, maka sangat penting untuk membuktikan perintah Transfer Dana untuk membuktikan benar terjadi kesalahan transfer dana.

Dalam pasal 3 UU Transfer Dana disebutkan bahwa UU tersebut menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak dipermasalahkan pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima. 

Sementara itu, Pasal 11 di Peraturan bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, juga mengatur perihal jika terjadi kekeliruan pelaksanaan Transfer Dana. Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut. 

Selain itu, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana disebutkan, Transfer Dana merupakan perjanjian klausula baku yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak.

"Perjanjian baku itu sepihak, yang mengirim ya harus bertanggung jawab. Itu sudah selesai semua urusannya, ketika sudah masuk, itu menjadi haknya penerima. Jika ada kesalahan itu menjadi tanggung jawab si pengirim," ucap Yahya.

Meski begitu bila mendapat uang transferan, apalagi dalam jumlah besar, jangan sekali-kali membelanjakannya. Salah-salah, langkah itu bisa menyebabkan terjerat hukum. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Ketika memeroleh transferan dana, terlebih dalam jumlah yang cukup banyak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melacak sumber asal dana tersebut. Lazimnya, terdapat informasi, minimal nama dan nomor rekening pengirim asal dalam tata cara Transfer Dana. Hal ini dilakukan untuk menghindari berurusan dengan meja hijau.

Oleh karena itu, apabila dana salah transfer bukan hak dari nasabah, maka segera sampaikan kejadian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam scb.co.th. Kemudian, segera kembalikan dana itu kepada pihak pengirim melalui bank bersangkutan sebagai bentuk itikad baik.

Apabila itikad baik tersebut dijalankan, maka hukum akan memberikan perlindungan terhadap nasabah. Sebab hal ini menunjukkan bahwa nasabah sudah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan atas salah Transfer Dana yang sudah masuk. Dengan demikian, Pasal 85 tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Selain itu, pihak bank juga diharuskan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebagai pihak penyelenggara Transfer Dana.  

***

tags: #bank #rekening #kesalahan transfer #transfer dana #bank indonesia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI