Kasus Prank KDRT, Polisi akan Periksa Kameramen Baim Wong Hari Ini

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus prank KDRT.

Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terkait kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan arti Baim Wong dan Paula Verhoeven, kamerawan turut diperiksa Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan memeriksa kameramen Baim Wong hari ini, Selasa (11/10/2022).

"Selasa (11/10/2022), kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (1010/2022).

BERITA TERKAIT:
Nge-prank Teror Bom di Koja Trade Mall, 6 Siswa SMA Diamankan Polisi
Waduh! Nagita Slavina Berhasil Nge-Prank Warga Indonesia, Loker Asisten Sus Rini Sudah Tutup
Tega Banget! Kakek Tukang Becak Di-prank, Terima Amplop Sedekah Ternyata Isinya Kertas
Jokowi Pun Kena 'Prank' Wasit Indonesia VS Thailand SEA Games 2023
Susanti Tak Jadi Pulang ke Indonesia, Warganet Kesal: Di-prank Lagi Kayak Ehsan

Dijelaskan Nurma, dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten "prank" yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu. Dua kamerawan ini akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Nurma menambahkan akan memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (13/10).

"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus "prank" KDRT dan menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

***

tags: #prank #kdrt #baim wong #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI