Pajaknya Tak Dibayarkan, 7,4 Juta Kendaraan di Jabar akan Dianggap Bodong

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.

Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:16 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bandung - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mencatat setidaknya akan ada 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat akan dihapus.  

Setelah terjadi penghapusan, maka otomatis berstatus kendaraan bodong. Hal ini disebabkan kelengkapan surat kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Jual 87 Kendaraan Operasional Haji Tak Layak Pakai di Jeddah
Selama Libur Nataru, Polrestro Jakbar Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis
Jelang Nataru, Menhub Tekankan Pentingnya Kelaikan Angkutan
Patroli, Polisi Bubarkan Tawuran Dua Kelompok di Perbatasan Salatiga-Kabupaten Semarang
Sejarah dan Perkembangan Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik di Bandung, Selasa (25/10) mengatakan, adapun aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Dalam ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya," jelasnya. 

Dedi menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan. 

"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," terangnya. 

Menurut Dedi, data kendaraan ini akan dihapus, bukan disita kendaraannya. Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu. 

"Data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022," lanjutnya. 

Dedi menerangkan, dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.
 

***

tags: #kendaraan #bapenda #jawa barat #kendaraan bodong

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI